Tafsir Al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari penjelasan dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Tujuannya adalah untuk mengungkapkan makna yang terkandung dalam wahyu Allah SWT agar dapat dipahami dengan lebih mendalam dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an, sebagai kitab petunjuk hidup bagi umat Islam, mengandung ayat-ayat yang seringkali memiliki makna yang kompleks dan multidimensional. Tafsir membantu umat Islam untuk memahami konteks, latar belakang, serta hikmah yang terkandung dalam setiap ayat, sehingga pesan-pesan tersebut dapat diterapkan dengan tepat dan relevan.
Tafsir Al-Qur’an mencakup dua aspek utama: tafsir bil-ma’tsur dan tafsir bil-ra’y. Tafsir bil-ma’tsur merujuk pada penjelasan yang diambil langsung dari sumber-sumber yang sahih, seperti hadits Nabi Muhammad SAW dan perkataan para sahabat, yang menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an. Sementara tafsir bil-ra’y adalah penafsiran yang didasarkan pada ijtihad (usaha pemahaman) seorang ulama dengan menggunakan logika, akal, dan pemahaman pribadi, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Kedua jenis tafsir ini saling melengkapi untuk memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap makna Al-Qur’an.
Setiap tafsir didasarkan pada konteks wahyu, yang disebut asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya wahyu). Pengetahuan tentang asbabun nuzul sangat penting karena dapat membantu pembaca Al-Qur’an memahami situasi dan kondisi yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat. Dengan demikian, tafsir tidak hanya menjelaskan arti harfiah, tetapi juga konteks sosial, historis, dan situasional dari ayat tersebut, sehingga pesan yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan secara kontekstual dalam kehidupan umat Muslim di masa kini.
Tafsir Al-Qur’an juga memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan. Di tengah perubahan zaman dan kemajuan teknologi, umat Islam tetap dapat merujuk pada tafsir untuk menemukan solusi terhadap masalah-masalah baru yang dihadapi masyarakat. Misalnya, tafsir dapat memberikan pencerahan tentang etika teknologi, hukum ekonomi Islam, atau masalah sosial lainnya yang belum ada pada zaman Nabi Muhammad SAW, namun tetap berada dalam kerangka ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.